Persewaan dalam fiqh disebut Ijarah. Adapun upah atau biaya sewa disebut Ujrah. Maka taxi dalam bahasa Arab disebut Ujrah karena merupakan kendaraan sewa.
Definisi akad sewa dalam fiqh adalah kesepakatan terhadap suatu manfaat, yang diketahui, sesuai tujuan, bisa dilaksanakan, yang halal, manfaat tersebut dihasilkan dari suatu barang tertentu, atau barang yang menjadi tanggungan dan dijelaskan sifat-sifatnya, atau dari pekerjaan tertentu yang jelas, untuk jangka waktu tertentu dan dengan upah yang jelas.