Corporate Social Responsibility dalam Perspektif Islam

Disahkannya Rancangan Undang-Undang Perseroan Terbatas (RUU PT) telah menuai pro-kontra, terutama terhadap Pasal 74 tentang Aturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yang rumusannya, “perseroan di bidang/berkaitan dengan SDA wajib melaksanakan CSR… Perseroan yang tidak melaksanakan wajib CSR dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Yang dimaksud SDA adalah sumber daya alam, sedangkan CSR adalah corporate social responsibility atau tanggung jawab sosial korporat/perusahaan.

Sekilas Akad Sewa

Persewaan dalam fiqh disebut Ijarah. Adapun upah atau biaya sewa disebut Ujrah. Maka taxi dalam bahasa Arab disebut Ujrah karena merupakan kendaraan sewa.
Definisi akad sewa dalam fiqh adalah kesepakatan terhadap suatu manfaat, yang diketahui, sesuai tujuan, bisa dilaksanakan, yang halal, manfaat tersebut dihasilkan dari suatu barang tertentu, atau barang yang menjadi tanggungan dan dijelaskan sifat-sifatnya, atau dari pekerjaan tertentu yang jelas, untuk jangka waktu tertentu dan dengan upah yang jelas.

Sekilas Kontrak Syariah

Kontrak atau perjanjian dalam bahasa Arab adalah Akad yang artinya berkisar antara mengikat, menanggung, berjanji dan mengumpulkan.
Dalam terminologi syariah, akad mempunyai pengertian umum dan khusus.

Subscribe to Contract Syariah RSS